|
Ditulis oleh subang online
|
|
Selasa, 18 Agustus 2009 16:48 |
|
Sebanyak delapan napi dari 660 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamelang, Subang gagal mendapatkan kebebasan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 64 Republik Indonesia. Sebaliknya sebanyak 510 menerima remisi, bahkan 46 narapidana di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
“Sebenarnya jumlah napi yang mendapat remisi bebas pada HUT RI saat ini ada 52 orang. Namun 8 di antara mereka belum membayar sanksi administratif seperti diputuskan pengadilan, sehingga kebebasannya terpaksa ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II A Subang.
Menurut dia, jika ke delapan narapidana itu bisa membayar denda, maka saat ini juga mereka bisa meninggalkan Lapas Sukamelang. Tetapi, kerena mereka belum membayar denda itu maka bentuk sanksinya diganti dengan hukuman kurungan.
Dikatakan juga, dari 510 narapidana yang mendapatkan remisi hari itu jumlah pengurangan masa hukumannya bervariasi. “Potongan masa kurungan tertinggi adalah delapan bulan dan yang terendah hanya satu bulan,” kata Iwa.
Dikatakan juga, pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana yang mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (HAM) RI Nomor 01.HN.02.01 Tahun 2001. Mereka yang mendapatkan remisi adalah para napi yang dianggap taat dan berlaku baik saat dalam pembinaan. “Penerima remisi pada umumnhya merupakan napi yang terjerat kasus kriminal, empat di antaranya adalah wanita,” kata Iwa.
Sementara itu, Bupati Subang, Eep Hidayat dalam sambutannya mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa langsung bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka diharapkan menjadi warga masyarakat yang taat dan bermanfaat bagi lingkungannya setelah menjalani hukuman. Dengan demikian, julukan residivis tidak akan melekat pada diri mereka. sumber
Trackback(0)
 |